KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel
Selasa, 10 Maret 2026 - 12:46 WIB
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/3/2026).
Hal itu disampaikan hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro seusai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026)
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan. "Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
Hal itu disampaikan hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro seusai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026)
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan. "Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.
(zik)
Lihat Juga :