Aturan Kampanye Terbuka Pilkada Harus Direvisi
Jum'at, 18 September 2020 - 07:54 WIB
(Baca juga: Konser Musik saat Kampanye Pilkada Disoal, Ketua KPU: Kami Akan Larang ).
Menurut Ray, peristiwa pencalonan pasangan cakada awal September lalu yang sarat dengan pelanggaran protokol Covid-19 salah satu bukti betapa sulitnya menegakkan aturan Covid-19 dengan kerumunan massa. Apalagi, aturannya penuh dengan multitafsir yang kadang hanya jadi bahan perdebatan di antara penyelenggara pemilu. Sebut saja apa yang dinamakan kawasan rapat umum.
"Bagaimana menentukannya? Bagaimana memastikan bahwa di antara 100 peserta itu benar-benar jaga jarak. Bagaimana memastikan bahwa jalanan menuju ke lokasi kampanye tidak dipenuhi oleh kerumunan massa, dan bagaimana pula menindak kerumunan massa yang berada di luar garis lokasi acara," tutur dia.
Sederet pertanyaan teknis ini, Ray menilai, hanya akan jadi bahan debat kusir yang berujung saling lempar tanggung jawab. Lagi-lagi pengalaman pendaftaran pasangan cakada itu sebagai perbandingan. Sementara, KPU dan Bawaslu hanya melihat lokasi yang harus menegakkan aturan Covid-19 itu seluas tanah dan bangunan kantor KPU.
(Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin ).
Menurut Ray, peristiwa pencalonan pasangan cakada awal September lalu yang sarat dengan pelanggaran protokol Covid-19 salah satu bukti betapa sulitnya menegakkan aturan Covid-19 dengan kerumunan massa. Apalagi, aturannya penuh dengan multitafsir yang kadang hanya jadi bahan perdebatan di antara penyelenggara pemilu. Sebut saja apa yang dinamakan kawasan rapat umum.
"Bagaimana menentukannya? Bagaimana memastikan bahwa di antara 100 peserta itu benar-benar jaga jarak. Bagaimana memastikan bahwa jalanan menuju ke lokasi kampanye tidak dipenuhi oleh kerumunan massa, dan bagaimana pula menindak kerumunan massa yang berada di luar garis lokasi acara," tutur dia.
Sederet pertanyaan teknis ini, Ray menilai, hanya akan jadi bahan debat kusir yang berujung saling lempar tanggung jawab. Lagi-lagi pengalaman pendaftaran pasangan cakada itu sebagai perbandingan. Sementara, KPU dan Bawaslu hanya melihat lokasi yang harus menegakkan aturan Covid-19 itu seluas tanah dan bangunan kantor KPU.
(Baca juga: Gerindra Sarankan Konser Musik di Pilkada 2020 Tak Perlu Diberi Izin ).
Lihat Juga :