Aturan Kampanye Terbuka Pilkada Harus Direvisi

Jum'at, 18 September 2020 - 07:54 WIB
Di luar itu, nampaknya tidak jadi perhatian KPU. Pun, waktu seleksi masuk peserta yang layak dan patut masuk ke kantor KPU saja juga penuh kerumunan. Dan di dalam kantor KPU, sekalipun kursinya dibuat jarak, tapi tak ada tanggapan atau tindakan jika para peserta atau pendukung cakada melakukan aktivitas yang melanggar protokol Covid-19, seperti buka masker atau tidak jaga jarak karena saling mengobrol.

Menurutnya, situasi yang sama juga potensial akan terjadi di saat kampanye terbuka. Berapa banyak petugas negara, entah polisi, Bawaslu, satgas penanggulangan Covid-19, dapat dikerahkan untuk memastikan satu atau seluruh peserta kampanye telah dites suhu tubuhnya dan protokol Covid-19 lainnya dipenuhi.

Padahal, faedahnya belum tentu sebesar kerepotan yang ditimbulkannya. Apalagi dalam kampanye terbuka itu lebih banyak hiburannya daripada materi kampanyenya, seperti lazimnya terjadi dalam kampanye terbuka di Indonesia.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia mendesak agar aturan kampanye terbuka itu direvisi. Setidaknya dinyatakan bersifat opsional: dapat dilakukan jika situasi sangat memungkinkan. Jadi bukan sekadar mungkin tapi sangat memungkinkan. Jika tidak, lebih baik dinyatakan tidak diperkenankan karena masih tingginya pandemi Covid-19," pungkas dia.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More