Belum Tetapkan Tersangka, Polri Soroti Renovasi di Lantai 6 Kejagung
Jum'at, 18 September 2020 - 05:30 WIB
Sekadar informasi, Polri menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Gedung utama Kejagung. Oleh karenanya, Polri meningkatkan kejadian kebakaran di Gedung Kejagung ke tahap penyidikan.
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, pihaknya masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung. (Baca juga: Komisi III DPR Minta Kabareskrim Buka-bukaan Soal Kebakaran Gedung Kejagung )
"Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti," ujar Awi. "Intinya sudah disebut, tidak (ada) konsleting, yang ada adalah open flame," imbuhnya.
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, pihaknya masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung. (Baca juga: Komisi III DPR Minta Kabareskrim Buka-bukaan Soal Kebakaran Gedung Kejagung )
"Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti," ujar Awi. "Intinya sudah disebut, tidak (ada) konsleting, yang ada adalah open flame," imbuhnya.
(abd)
Lihat Juga :