Belum Tetapkan Tersangka, Polri Soroti Renovasi di Lantai 6 Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 05:30 WIB
Sekadar informasi, Polri menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Gedung utama Kejagung. Oleh karenanya, Polri meningkatkan kejadian kebakaran di Gedung Kejagung ke tahap penyidikan.

Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, pihaknya masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung. (Baca juga: Komisi III DPR Minta Kabareskrim Buka-bukaan Soal Kebakaran Gedung Kejagung )

"Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti," ujar Awi. "Intinya sudah disebut, tidak (ada) konsleting, yang ada adalah open flame," imbuhnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!