Delpedro Marhaen dkk Bebas, Yusril Minta Jaksa Tak Kasasi: Sesuai KUHAP Baru
Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:28 WIB
Yusril menambahkan, hal ini sesuai dengan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal itu, dijelaskan Yusril, putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan terhadap Delpedro dkk. Menurut Yusril, hakim yang menyidangkan perkara ini juga telah bersikap independen.
Baca Juga: Ibunda Delpedro Menangis setelah Anaknya Divonis Bebas
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan terhadap Delpedro dkk. Menurut Yusril, hakim yang menyidangkan perkara ini juga telah bersikap independen.
Baca Juga: Ibunda Delpedro Menangis setelah Anaknya Divonis Bebas
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.
Lihat Juga :