Delpedro Marhaen dkk Bebas, Yusril Minta Jaksa Tak Kasasi: Sesuai KUHAP Baru
Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:28 WIB
Delpedro Marhaen Rismansyah dkk divonis bebas. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons putusan bebas terhadap terdakwa penghasutan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Pemerintah, kata dia, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Selanjutnya, Yusril meminta agar jaksa tidak melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. Menurut dia, upaya hukum kasasi tidak bisa diajukan apabila putusan pengadilan menyatakan bebas.
Baca Juga: Usai Bebas Delpedro Kasih Pesan ke Yusril: Pulihkan Harkat dan Martabat Kami!
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Selanjutnya, Yusril meminta agar jaksa tidak melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. Menurut dia, upaya hukum kasasi tidak bisa diajukan apabila putusan pengadilan menyatakan bebas.
Baca Juga: Usai Bebas Delpedro Kasih Pesan ke Yusril: Pulihkan Harkat dan Martabat Kami!
Lihat Juga :