Kejagung Limpahkan Kasus Pinangki ke Pengadilan, Ini Peristiwa Lengkapnya

Jum'at, 18 September 2020 - 06:00 WIB
Dana akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya, rekan Pinangki sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra.

"Selain itu, Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD10.000.000 kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," katanya. (Baca juga: ICW Menduga Ada 'Orang Besar' di Balik Jaksa Pinangki )

Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar USD500.000 sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50% dari USD1,000,000 yang dijanjikan.

Andi Irfan kemudian memberikan uang sebesar USD500,000 tersebut kepada Pinangki dan dari uang USD500,000 USD tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita yaitu sebesar USD50,000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

"Sisanya sebesar USD450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna tapi dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam 'Action Plan' di atas tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Joko Tjandra telah memberikan DP sejumlah USD500.000 kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya," katanya.

Kemudian Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan 'Action Plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan "no". "Perbuatan Pinangki termasuk perbuatan tindak pidana korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terpidana Djoko Tjandra dan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan," katanya. (Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Jaksa Pinangki Dijerat Tipikor dan Pencucian Uang )

Kemudian sisa uang sebesar USD450.000 yang berada dalam penguasaan Pinangki dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan, yang kemudian dari hasil penukaran Pinangki membelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!