Dilimpahkan ke JPU, Jaksa Pinangki Dijerat Tipikor dan Pencucian Uang
Selasa, 15 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
Kejagung melimpahkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Baca juga: 4 Jam 20 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Dicecar Sosok Berinisial DK)
"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)
Hari mengatakan, setelah tersangka dilimpahkan, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Baca juga: 4 Jam 20 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Dicecar Sosok Berinisial DK)
"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)
Hari mengatakan, setelah tersangka dilimpahkan, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lihat Juga :