Dilimpahkan ke JPU, Jaksa Pinangki Dijerat Tipikor dan Pencucian Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Baca juga: 4 Jam 20 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Dicecar Sosok Berinisial DK)
"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)
Hari mengatakan, setelah tersangka dilimpahkan, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia menuturkan, Pinangki akan dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang," ujar Hari.
Setelah serah terima tersangka dilakukan, Pinangki akan kembali menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 15 September 2020 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebagai informasi, dalam perkara ini setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terakhir, eks politikus Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.
Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali. Pinangki diduga menerima uang senilai US$ 500 Ribu, atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan.
(Baca juga: 4 Jam 20 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Dicecar Sosok Berinisial DK)
"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)
Hari mengatakan, setelah tersangka dilimpahkan, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia menuturkan, Pinangki akan dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang," ujar Hari.
Setelah serah terima tersangka dilakukan, Pinangki akan kembali menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 15 September 2020 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebagai informasi, dalam perkara ini setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terakhir, eks politikus Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.
Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali. Pinangki diduga menerima uang senilai US$ 500 Ribu, atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan.
(maf)