Kejagung Limpahkan Kasus Pinangki ke Pengadilan, Ini Peristiwa Lengkapnya
Jum'at, 18 September 2020 - 06:00 WIB
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pinangki didakwa dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dilakukan Kamis (17/9/2020) kemarin. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan konstruksi peristiwa diawali dengan pada November 2019.
Pinangki Sirna Malasari, bersama Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buron terpidana kasus korupsi cessie bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda )
"Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2020).
Djoko Tjandra setuju agar pidana dari putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 ganggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi dan Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Pinangki bersedia memberikan bantuan jika Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD1.000.000.
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dilakukan Kamis (17/9/2020) kemarin. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan konstruksi peristiwa diawali dengan pada November 2019.
Pinangki Sirna Malasari, bersama Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buron terpidana kasus korupsi cessie bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda )
"Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2020).
Djoko Tjandra setuju agar pidana dari putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 ganggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi dan Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Pinangki bersedia memberikan bantuan jika Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD1.000.000.
Lihat Juga :