Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:21 WIB
"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam melakukan penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," sambungnya.

Sebelumnya,PN Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos pada Selasa (3/3/2026). Hasilnya, hakim menyatakan tidak diterima.

Putusan ini dibacakan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten. "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata Rio.

Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!