Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat
Rabu, 04 Maret 2026 - 09:21 WIB
loading...
KPK mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan putusan itu menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan berlaku. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan putusan itu menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan berlaku.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,Rabu (4/3/2026).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
Dia menyinggung pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yakni status DPO Paulus Tannos. "PT tidak memenuhi panggilan KPK. PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK sesuai ketentuan KUHAP 1981 di mana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," ujarnya.
"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam melakukan penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," sambungnya.
Sebelumnya,PN Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos pada Selasa (3/3/2026). Hasilnya, hakim menyatakan tidak diterima.
Putusan ini dibacakan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten. "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata Rio.
Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,Rabu (4/3/2026).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
Dia menyinggung pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yakni status DPO Paulus Tannos. "PT tidak memenuhi panggilan KPK. PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK sesuai ketentuan KUHAP 1981 di mana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," ujarnya.
"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam melakukan penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," sambungnya.
Sebelumnya,PN Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos pada Selasa (3/3/2026). Hasilnya, hakim menyatakan tidak diterima.
Putusan ini dibacakan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten. "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata Rio.
Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(jon)
Lihat Juga :