Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:21 WIB
loading...
Praperadilan Paulus...
KPK mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan putusan itu menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan berlaku. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan putusan itu menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan berlaku.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,Rabu (4/3/2026).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

Dia menyinggung pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yakni status DPO Paulus Tannos. "PT tidak memenuhi panggilan KPK. PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK sesuai ketentuan KUHAP 1981 di mana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," ujarnya.

"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam melakukan penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," sambungnya.

Sebelumnya,PN Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos pada Selasa (3/3/2026). Hasilnya, hakim menyatakan tidak diterima.

Putusan ini dibacakan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten. "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata Rio.

Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved