Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:21 WIB
KPK mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan putusan itu menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan berlaku. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan putusan itu menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan berlaku.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,Rabu (4/3/2026).



Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

Dia menyinggung pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yakni status DPO Paulus Tannos. "PT tidak memenuhi panggilan KPK. PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK sesuai ketentuan KUHAP 1981 di mana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!