Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja

Kamis, 17 September 2020 - 22:10 WIB
Bagi penerima manfaat, nantinya penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Himbara. Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer ke nomor rekening penerima manfaat, baik yang masuk bank maupun non Himbara.

"Sampai saat ini batch 1, 2, dan 3 sudah diproses penyalurannya. Proses batch 1 sudah sampai 99,32 persen yang tersalurkan. Berikutnya, batch ke-2 sudah tersalurkan sekitar 99,28 persen. Sementara proses penyaluran batch 3 masih lanjut itu sudah 40,9 persen,” ujar Hayani.

Ia berharap, tujuan dari penyaluran ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 (virus Corona).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!