Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja
Kamis, 17 September 2020 - 22:10 WIB
JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah bagi para pekerja swasta terus mengalir. Kini proses penyaluran sudah sampai tahap ketiga. Namun, tahapan pencairan dana sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan itu bukan perkara mudah.
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan proses validasi penerima manfaat BSU masih berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Sejauh ini data nomor rekening penerima yang sudah tervalidasi mencapai 11,8 juta penerima. Jumlah itu masih di bawah sesuai dengan target awal yaitu 15,7 juta penerima.
Hal itu dimaklumi karena ada beberapa kendala yang ditemui dalam proses validasi dan pengecekan kelengkapan. Misalnya saja, rekening sedang ditutup saat proses pengiriman dana, ada rekening yang pasif, tidak ada transaksi dalam masa tertentu, hingga tidak valid.
"Itu bisa saja kan. Makanya kami sudah mengembalikan. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa mengkomunikasikan dengan perusahaan pemberi kerja sehingga bisa memberitahukan kepada pekerjanya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Hayani Rumondang dalam diskusi FMB9 bertajuk Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, untuk Siapa, Kamis (17/9/2020).
Sebelum dilakukan perintah pencairan, ada tahapan internal lagi yang dilakukan Kemenaker untuk memastikan kelengkapan bahwa penerimanya memang berhak mendapatkan BSU. Pengecekan kelengkapan persyaratan itu diberikan tenggat waktu paling lama 4 hari.
"Jadi bukan memvalidasi dan memverifikasi karena itu sudah berlapis dilakukan. Tidak langsung empat hari itu (BSU) langsung diterima. Tetapi ada proses lagi ke Kementerian Keuangan dan proses lainnya sampai ke bank penyalur," terangnya.
Bagi penerima manfaat, nantinya penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Himbara. Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer ke nomor rekening penerima manfaat, baik yang masuk bank maupun non Himbara.
"Sampai saat ini batch 1, 2, dan 3 sudah diproses penyalurannya. Proses batch 1 sudah sampai 99,32 persen yang tersalurkan. Berikutnya, batch ke-2 sudah tersalurkan sekitar 99,28 persen. Sementara proses penyaluran batch 3 masih lanjut itu sudah 40,9 persen,” ujar Hayani.
Ia berharap, tujuan dari penyaluran ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan proses validasi penerima manfaat BSU masih berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Sejauh ini data nomor rekening penerima yang sudah tervalidasi mencapai 11,8 juta penerima. Jumlah itu masih di bawah sesuai dengan target awal yaitu 15,7 juta penerima.
Hal itu dimaklumi karena ada beberapa kendala yang ditemui dalam proses validasi dan pengecekan kelengkapan. Misalnya saja, rekening sedang ditutup saat proses pengiriman dana, ada rekening yang pasif, tidak ada transaksi dalam masa tertentu, hingga tidak valid.
"Itu bisa saja kan. Makanya kami sudah mengembalikan. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa mengkomunikasikan dengan perusahaan pemberi kerja sehingga bisa memberitahukan kepada pekerjanya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Hayani Rumondang dalam diskusi FMB9 bertajuk Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, untuk Siapa, Kamis (17/9/2020).
Sebelum dilakukan perintah pencairan, ada tahapan internal lagi yang dilakukan Kemenaker untuk memastikan kelengkapan bahwa penerimanya memang berhak mendapatkan BSU. Pengecekan kelengkapan persyaratan itu diberikan tenggat waktu paling lama 4 hari.
"Jadi bukan memvalidasi dan memverifikasi karena itu sudah berlapis dilakukan. Tidak langsung empat hari itu (BSU) langsung diterima. Tetapi ada proses lagi ke Kementerian Keuangan dan proses lainnya sampai ke bank penyalur," terangnya.
Bagi penerima manfaat, nantinya penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Himbara. Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer ke nomor rekening penerima manfaat, baik yang masuk bank maupun non Himbara.
"Sampai saat ini batch 1, 2, dan 3 sudah diproses penyalurannya. Proses batch 1 sudah sampai 99,32 persen yang tersalurkan. Berikutnya, batch ke-2 sudah tersalurkan sekitar 99,28 persen. Sementara proses penyaluran batch 3 masih lanjut itu sudah 40,9 persen,” ujar Hayani.
Ia berharap, tujuan dari penyaluran ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 (virus Corona).
(maf)
tulis komentar anda