Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, PDIP: Tidak Ada Dasar Konstitusinya

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:13 WIB
Ilustrasi/Dok SINDO
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun mengomentari gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait Pasal 169 UU Pemilu. Gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Menurut Komarudin, meskipunsetiap warga negara berhak mengajukan gugatan, dirinya memandang bahwa secara konstitusi dalil tersebut sulit untuk dikabulkan Mahkamah. "Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," kata Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).



Meski menganggap gugatan tersebut lemah secara hukum, Ketua DPP PDIP itu memberikan kritik pedas terhadap moralitas politik saat ini.

Baca Juga: UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!