Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:46 WIB
Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan jika peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.
Dia mendesak Mahkamah Pengadilan mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait Marcella. "Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum," ujar Zuhelmi, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang
Menurut dia, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa. “Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektualnya,” kata Zuhelmi.
Dia mendesak Mahkamah Pengadilan mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait Marcella. "Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum," ujar Zuhelmi, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang
Menurut dia, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa. “Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektualnya,” kata Zuhelmi.
Lihat Juga :