Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:46 WIB
Secara hukum, majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.

"Pasal 55 dan 56 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan," ungkapnya.

Dia menuturkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.

FSPI juga menekankan pentingnya pendalaman aspek TPPU. Menurut Zuhelmi, apabila dana operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain atau digunakan menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset.

Pihaknya menganalisa berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!