Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda

Kamis, 17 September 2020 - 20:13 WIB
"Selanjutnya Saudara Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar US$ 500 Ribu tersebut kepada Terdakwa," ujar Hari.

Penerimaan itu yang dinilai oleh Kejaksaan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus fatwa MA.

Pinangki pun bakal didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, Primair: Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsidair Pasal 11 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jo. Pasal 88 KUHP

Subsidair Pasal 15 Jo. Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jo. Pasal 88 KUHP.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More