Baleg DPR Ungkap 10 Hal yang Perlu Diperbaiki di Draf RUU Kejaksaan
Kamis, 17 September 2020 - 18:35 WIB
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut," kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Supratman menguraikan, hal pokok tersebut di antaranya, pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019; kedua, konsideran hanya perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU 16/2004 tentang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan nomor 28 Lampiran II UU P3.
"Berisi dasar kewenangan pembentukan undang-undang atau peraturan yang memerintahkan dibuatnya suatu undang-undang," terangnya.
Ketiga lanjut dia, perumusan ulang definisi Kejaksaan, Jaksa, Penuntutan dan Penuntut Umum; keempat, penambahan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut; kelima, perbaikan rumusan terkait izin Jaksa Agung berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Supratman menguraikan, hal pokok tersebut di antaranya, pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019; kedua, konsideran hanya perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU 16/2004 tentang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan nomor 28 Lampiran II UU P3.
"Berisi dasar kewenangan pembentukan undang-undang atau peraturan yang memerintahkan dibuatnya suatu undang-undang," terangnya.
Ketiga lanjut dia, perumusan ulang definisi Kejaksaan, Jaksa, Penuntutan dan Penuntut Umum; keempat, penambahan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut; kelima, perbaikan rumusan terkait izin Jaksa Agung berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Lihat Juga :