Baleg DPR Ungkap 10 Hal yang Perlu Diperbaiki di Draf RUU Kejaksaan

Kamis, 17 September 2020 - 18:35 WIB
Panja Pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya.

(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)



Dan terdapat 10 hal pokok yang mengemuka dalam panja, mulai dari hal teknis hingga substansi RUU Kejaksaan untuk diperbaiki, diubah maupun ditambahkan. (Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)

Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!