Pelanggaran Protokol Marak, Satgas Covid 'Sentil' Calon Kepala Daerah

Kamis, 17 September 2020 - 18:18 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai seharusnya calon kepala daerah memberikan contoh kepada masyarkat untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto/dok BNPB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berpendapat protokol kesehatan menjadi kunci sukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ironisnya, pelanggaran protokol kesehatan justru marak dilakukan para bakal calon saat mendaftar jadi calon kepala daerah.

“Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020).( )



Menurut informasi yang diperolehnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah. Salah satunya, ada bakal calon yang nekat mendaftar meski terinfeksi Covid-19.

“Beberapa pelanggaran di antaranya ada yang positif saat mendaftar. Lalu terjadi kerumunan seperti arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil swabnya saat mendaftar,” ujarnya.( )

Bahkan dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 14 September 2020 terdapat 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

Wiku kembali mengingatkan agar semua pihak berhati-hati agar tidak terjadi peningkatan angka penularan Covid-19 saat pilkada.

Sebagai calon pemimpin daerah, kata dia, para kontenstan harus memberi contoh dengan menjalankan protokol kesehatan

“Calon kepala daerah harus dapat memberi contoh disiplin kepada masyarakat. Karena semua calon kepala daerah ini calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya. Tunjukkanlah kepada seluruh masyarakat bahwa kita bisa jaga keselamatan dari rakyat kita semuanya. Semoga kedepan tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More