Pelanggaran Protokol Marak, Satgas Covid 'Sentil' Calon Kepala Daerah
Kamis, 17 September 2020 - 18:18 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai seharusnya calon kepala daerah memberikan contoh kepada masyarkat untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto/dok BNPB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berpendapat protokol kesehatan menjadi kunci sukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ironisnya, pelanggaran protokol kesehatan justru marak dilakukan para bakal calon saat mendaftar jadi calon kepala daerah.
“Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020).(Baca juga: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Ceroboh dan Memalukan )
Menurut informasi yang diperolehnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah. Salah satunya, ada bakal calon yang nekat mendaftar meski terinfeksi Covid-19.
Ironisnya, pelanggaran protokol kesehatan justru marak dilakukan para bakal calon saat mendaftar jadi calon kepala daerah.
“Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9/2020).(Baca juga: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Ceroboh dan Memalukan )
Menurut informasi yang diperolehnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah. Salah satunya, ada bakal calon yang nekat mendaftar meski terinfeksi Covid-19.
Lihat Juga :