Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:56 WIB

5. 17 Oktober 2019: Resmi Berlaku



Presiden tidak menandatangani RUU tersebut dalam waktu 30 hari. Namun sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU tetap sah menjadi undang-undang. Pada 17 Oktober 2019, revisi resmi berlaku sebagai UU No 19 Tahun 2019. Sejumlah pihak kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Terbaru Jokowi



Tahun 2026, isu ini kembali memanas setelah Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum revisi 2019. Ia juga menegaskan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.

Pernyataan ini memicu respons beragam dari kalangan politikus dan pegiat antikorupsi. Sejumlah anggota DPR menilai revisi tetap melibatkan pemerintah karena pembahasan dilakukan bersama dan diawali Surpres dari Presiden.

Sementara itu, pemerintah saat ini menyatakan belum ada rencana merevisi kembali UU KPK.

Polemik yang Belum Usai



Revisi UU No 19 Tahun 2019 menjadi salah satu produk legislasi paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Di satu sisi, revisi disebut sebagai langkah penataan kelembagaan. Di sisi lain, kritik terus menguat karena dinilai berdampak pada independensi KPK.

Kini, pernyataan terbaru Jokowi kembali membuka ruang perdebatan: apakah UU KPK perlu dikembalikan ke versi awal, atau tetap berjalan dengan regulasi yang berlaku saat ini?

Perjalanan UU KPK pun belum benar-benar usai. Polemiknya terus hidup dalam dinamika politik dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!