Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:56 WIB
loading...
Lengkap! Kronologi UU...
Polemik revisi UU KPK kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terbaru terkait undang-undang tersebut. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terbaru terkait undang-undang tersebut. Jokowi mengaku setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.

Pernyataan itu langsung memicu perdebatan karena revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kronologi lengkap sejak awal pengajuan hingga polemik terbaru:

- Wacana Revisi Muncul Sejak 2015


Revisi UU KPK sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2015. Saat itu, DPR dan pemerintah menilai perlu ada penguatan kelembagaan serta mekanisme pengawasan KPK. Namun, setiap wacana revisi muncul, gelombang penolakan publik selalu terjadi. Kritik utama menyebut revisi berpotensi melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPR Sangkal Omongan Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK: Masyarakat Sudah Cerdas

1. 5 September 2019: DPR Ajukan RUU


Pada 5 September 2019, DPR mengajukan RUU Perubahan UU KPK sebagai inisiatif DPR. Langkah ini dinilai mengejutkan karena dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014–2019.


2. 11 September 2019: Disetujui Jadi Usul Inisiatif


Dalam Rapat Paripurna 11 September 2019, RUU disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

Baca juga: Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Dia Bikin Perppu Kan Bisa

3. 12–16 September 2019: Pembahasan Kilat


Pembahasan dilakukan secara maraton dalam hitungan hari. Sejumlah perubahan krusial disepakati, antara lain:
• Pembentukan Dewan Pengawas KPK
• Izin penyadapan harus melalui Dewan Pengawas
• Status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
• Kewenangan penghentian penyidikan (SP3)
Proses yang berlangsung cepat ini menuai kritik keras dari kalangan akademisi, aktivis, dan mahasiswa.

4. 17 September 2019: Disahkan DPR


RUU resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019. Pengesahan tersebut terjadi di tengah demonstrasi besar mahasiswa di berbagai kota.

5. 17 Oktober 2019: Resmi Berlaku


Presiden tidak menandatangani RUU tersebut dalam waktu 30 hari. Namun sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU tetap sah menjadi undang-undang. Pada 17 Oktober 2019, revisi resmi berlaku sebagai UU No 19 Tahun 2019. Sejumlah pihak kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Terbaru Jokowi


Tahun 2026, isu ini kembali memanas setelah Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum revisi 2019. Ia juga menegaskan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.

Pernyataan ini memicu respons beragam dari kalangan politikus dan pegiat antikorupsi. Sejumlah anggota DPR menilai revisi tetap melibatkan pemerintah karena pembahasan dilakukan bersama dan diawali Surpres dari Presiden.
Sementara itu, pemerintah saat ini menyatakan belum ada rencana merevisi kembali UU KPK.

Polemik yang Belum Usai


Revisi UU No 19 Tahun 2019 menjadi salah satu produk legislasi paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Di satu sisi, revisi disebut sebagai langkah penataan kelembagaan. Di sisi lain, kritik terus menguat karena dinilai berdampak pada independensi KPK.

Kini, pernyataan terbaru Jokowi kembali membuka ruang perdebatan: apakah UU KPK perlu dikembalikan ke versi awal, atau tetap berjalan dengan regulasi yang berlaku saat ini?

Perjalanan UU KPK pun belum benar-benar usai. Polemiknya terus hidup dalam dinamika politik dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Rekomendasi
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Berita Terkini
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Infografis
5 Makanan yang Buat...
5 Makanan yang Buat Umur Panjang hingga Usia 100 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved