BP Jamsostek Telah Serahkan 11,8 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji ke Kemenaker

Kamis, 17 September 2020 - 17:12 WIB
Setelah lolos dari validasi, lanjut Agus, kemudian divalidasi lapis kedua berdasarkan kriteria syarat utama penerima. “Kemudian sekitar 12,8 juta valid sesuai dengan Permenaker, sementara sebanyak 1,7 juta tidak valid tidak sesuai dengan Permenaker. 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan. Sehingga saat ini ada sebanyak 11,8 juta nomor rekening,” jelasnya.

Agus menuturkan dari 11,8 juta nomor rekening yang telah diserahkan kepada Kemnaker kemudian disalurkan bantuan dalam empat batch atau empat gelombang. “Gelombang pertama disalurkan pada 24 Agustus 2020 sebanyak 2,5 juta. Gelombang kedua pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta. Gelombang ketiga pada 8 September 2020 sebanyak 3,5 juta, dan gelombang keempat pada 16 September 2020 sebanyak 2,8 juta,” papar Agus. (Baca juga: BP Jamsostek: Sudah 9 Juta Peserta Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000)

Agus pun menjelaskan syarat utama yang berhak mendapatkan program ini. “Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia, kemudian terdaftar atau aktif sebagai program BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020. Upah terakhir di bawah 5 juta dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Kemudian memiliki rekening bank yang aktif,” jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!