Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Rabu, 18 Februari 2026 - 08:34 WIB
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang teralokasi untuk pengadaan teknologi dan siber sepanjang 2021–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp3.460 triliun, dengan pemenang tender didominasi perusahaan swasta nasional dan multinasional. Indikasi sebagian perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pejabat publik.
“Kondisi ini menciptakan ruang konflik kepentingan hingga potensi korupsi struktural yang sulit dihindari,” ujar Hasnu.
Karenanya Hasnu mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh serta harmonisasi kebijakan keamanan siber sebelum melanjutkan pembahasan RUU KKS. Organisasi ini juga meminta audit transparan dan kredibel atas berbagai kasus kebocoran data di kementerian dan lembaga pelayanan publik, disertai pertanggungjawaban hukum yang tegas.
Selain itu, DPR diminta meninjau ulang RUU KKS dalam Prolegnas 2026–2027. Presiden Prabowo Subianto juga didorong mengevaluasi kinerja tata kelola keamanan siber, agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan. Termasuk meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menghentikan sementara sosialisasi RUU Keamanan Siber hingga partisipasi publik yang luas dan bermakna benar-benar dijalankan.
“Bagi Lokataru, pembentukan regulasi keamanan siber semestinya tidak semata berangkat dari narasi ancaman, melainkan berbasis data empiris, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menempatkan perlindungan hak warga sebagai fondasi utama” pungkas Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pakar hukum pidana dan kriminologi Ahmad Sofyan, Analis Utama Politik Keamanan Laboratorium Indonesia 2024 Christian Guntur Lebang, Ketua Indonesia Digital Empowering Community M. Tesar Sandikapura,
Akademisi hubungan internasional dari Universitas Bakrie Yudha Kurniawan, serta dibuka oleh Ketua Yayasan Cyberity Arif Maulana. Kegiatan dihadiri puluhan peserta dari kalangan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pegiat teknologi, peneliti, dan masyarakat umum.
“Kondisi ini menciptakan ruang konflik kepentingan hingga potensi korupsi struktural yang sulit dihindari,” ujar Hasnu.
Karenanya Hasnu mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh serta harmonisasi kebijakan keamanan siber sebelum melanjutkan pembahasan RUU KKS. Organisasi ini juga meminta audit transparan dan kredibel atas berbagai kasus kebocoran data di kementerian dan lembaga pelayanan publik, disertai pertanggungjawaban hukum yang tegas.
Selain itu, DPR diminta meninjau ulang RUU KKS dalam Prolegnas 2026–2027. Presiden Prabowo Subianto juga didorong mengevaluasi kinerja tata kelola keamanan siber, agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan. Termasuk meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menghentikan sementara sosialisasi RUU Keamanan Siber hingga partisipasi publik yang luas dan bermakna benar-benar dijalankan.
“Bagi Lokataru, pembentukan regulasi keamanan siber semestinya tidak semata berangkat dari narasi ancaman, melainkan berbasis data empiris, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menempatkan perlindungan hak warga sebagai fondasi utama” pungkas Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pakar hukum pidana dan kriminologi Ahmad Sofyan, Analis Utama Politik Keamanan Laboratorium Indonesia 2024 Christian Guntur Lebang, Ketua Indonesia Digital Empowering Community M. Tesar Sandikapura,
Akademisi hubungan internasional dari Universitas Bakrie Yudha Kurniawan, serta dibuka oleh Ketua Yayasan Cyberity Arif Maulana. Kegiatan dihadiri puluhan peserta dari kalangan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pegiat teknologi, peneliti, dan masyarakat umum.
(cip)
Lihat Juga :