Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:34 WIB
loading...
Lokataru Soroti Konflik...
Lokataru Foundation mengungkap sedikitnya 22 persoalan mendasar dalam Naskah Akademik dan draf RUU KKS. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Lokataru Foundation mengungkap sedikitnya 22 persoalan mendasar dalam Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang tengah dibahas pemerintah. Temuan tersebut merupakan hasil riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Temuan tersebut kemudian diungkap dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Februari 2026

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, menilai rancangan beleid tersebut berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil. “Pengaburan ini membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana

Menurut Hasnu, urgensi pembentukan regulasi belum ditopang argumentasi yang memadai, sementara definisi keamanan siber dalam draf dinilai masih kabur. Aspek hak asasi manusia (HAM), lanjutnya, hanya diletakkan sebagai kosmetik kebijakan tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang jelas.

Lokataru juga mencatat adanya potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain, termasuk aturan terkait perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU ITE, UU Perbankkan, UU Keuangan, dan sejumlah kebijakan nasional lainnya tanpa didahului harmonisasi kebijakan secara nasional.

Di sisi lain, konsentrasi kewenangan pada satu entitas dinilai berisiko melahirkan konflik kepentingan serta memperkuat kecenderungan pembentukan super body tanpa kontrol demokratis yang memadai.

Lihat video: Pakar Keamanan Siber: Presiden Perlu Bentuk Lembaga Perlindungan Data


Hasnu menambahkan, sejumlah ketentuan dalam RUU KKS berpotensi mengancam hak atas privasi melalui perluasan kewenangan pemantauan digital. Proses penyidikan pun disebut belum menjamin due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif.

“Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” katanya.

Termasuk potensi konflik kepentingan dan praktik state capture dalam desain kebijakan siber. Pola tersebut, menurut Hasnu, dapat memperkuat dominasi aktor negara maupun korporasi tertentu dalam memengaruhi proses kebijakan publik dan menikmati keuntungan ekonomi dari regulasi.

Riset organisasi tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2021–2024, belanja negara untuk pengadaan teknologi dan sistem siber meningkat signifikan. Berdasarkan penelusuran terhadap alokasi APBN, terdapat 43 paket AI surveillance dan security senilai Rp1,317 miliar; 48 paket AI software dan platform licensing senilai Rp459 juta; 59 paket big data dan predictive analytics senilai Rp433 miliar; 44 paket infrastruktur pendukung AI—termasuk pusat data, cloud, dan server. Jumlah pembelanjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp1.247 triliun.

”Pengadaan tersebut disebut dilakukan hampir oleh seluruh kementerian dan lembaga negara dalam kurun waktu empat tahun terakhir” beber Hasnu.

Dalam kategorisasi lebih lanjut, Lokataru mencatat pengadaan AI sebanyak 6 paket senilai Rp124,440 miliar; big data 48 paket senilai Rp237,761 miliar; chatbot 6 paket senilai Rp10,992 miliar; cloud computing 4 paket senilai Rp810,451 juta; electronic traffic 3 paket senilai Rp7,740 miliar; komputasi awan 27 paket senilai Rp837,268 miliar; serta Pusat Data Nasional 34 paket senilai Rp322,901 miliar.

Secara keseluruhan, nilai anggaran yang teralokasi untuk pengadaan teknologi dan siber sepanjang 2021–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp3.460 triliun, dengan pemenang tender didominasi perusahaan swasta nasional dan multinasional. Indikasi sebagian perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pejabat publik.

“Kondisi ini menciptakan ruang konflik kepentingan hingga potensi korupsi struktural yang sulit dihindari,” ujar Hasnu.

Karenanya Hasnu mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh serta harmonisasi kebijakan keamanan siber sebelum melanjutkan pembahasan RUU KKS. Organisasi ini juga meminta audit transparan dan kredibel atas berbagai kasus kebocoran data di kementerian dan lembaga pelayanan publik, disertai pertanggungjawaban hukum yang tegas.

Selain itu, DPR diminta meninjau ulang RUU KKS dalam Prolegnas 2026–2027. Presiden Prabowo Subianto juga didorong mengevaluasi kinerja tata kelola keamanan siber, agar tidak tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan. Termasuk meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menghentikan sementara sosialisasi RUU Keamanan Siber hingga partisipasi publik yang luas dan bermakna benar-benar dijalankan.

“Bagi Lokataru, pembentukan regulasi keamanan siber semestinya tidak semata berangkat dari narasi ancaman, melainkan berbasis data empiris, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menempatkan perlindungan hak warga sebagai fondasi utama” pungkas Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru.

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain pakar hukum pidana dan kriminologi Ahmad Sofyan, Analis Utama Politik Keamanan Laboratorium Indonesia 2024 Christian Guntur Lebang, Ketua Indonesia Digital Empowering Community M. Tesar Sandikapura,

Akademisi hubungan internasional dari Universitas Bakrie Yudha Kurniawan, serta dibuka oleh Ketua Yayasan Cyberity Arif Maulana. Kegiatan dihadiri puluhan peserta dari kalangan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pegiat teknologi, peneliti, dan masyarakat umum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksi Harkitnas 2026:...
Refleksi Harkitnas 2026: Berdaulat di Era Digital
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Politisi PDIP: RUU KKS...
Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Kantongi Laba Rp33,72...
Kantongi Laba Rp33,72 Miliar, Elitery (ELIT) Fokus Kembangkan AI dan Cybersecurity
Rekomendasi
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved