PKPA Peradi Jakbar–UAI Ditutup, Otto Hasibuan Soroti Etika dan Imunitas Advokat

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:10 WIB
"Itu prinsip umum bahwa mana yang menguntungkan itu yang harus dipakai. Tapi kalau umpamanya tidak dipilih mana yang menguntungkan, ya tetap yang lama itu masih berlaku," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menegaskan hingga saat ini Undang-Undang Advokat tetap mengatur sistem wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

"Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, tujuannya untuk meningkatkan kualitas advokat," katanya.

Dari pihak akademisi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAI Yusup Hidayat, bersama Dekan Fakultas Hukum UAI Fokky Fuad, menyatakan komitmen UAI untuk terus berperan aktif mencetak calon advokat yang profesional, andal, dan berintegritas.

"Kita harapkan bahwa [setelah jadi advokat] nanti di dalam beracara, itu ada dasar-dasar argumen-argumen hukum, dari filosofis sampai pada norma-norma tertentu, itu sesuatu yang sangat berkualitas," kata Yusup.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar–UAI Desnadya Anjani Putri menjelaskan, PKPA ini berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 dan diselenggarakan secara hybrid.

Sebanyak 197 peserta mengikuti PKPA secara daring maupun luring dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Papua, Aceh, Jambi, Palembang, Jayapura, Sibolga, Maluku, Pontianak, Balikpapan, serta daerah lainnya. "Itu merupakan bukti bahwa Peradi masih sangat dicintai," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!