PKPA Peradi Jakbar–UAI Ditutup, Otto Hasibuan Soroti Etika dan Imunitas Advokat

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:10 WIB
loading...
PKPA Peradi Jakbar–UAI...
Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan menyoroti etika dan imunitas advokat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan menyoroti etika dan imunitas advokat. Dalam KUHP dan KUHAP baru, advokat memiliki kewajiban menjaga rahasia klien, termasuk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Otto saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI). Pembekalan tersebut disampaikan Otto dalam acara penutupan PKPA yang digelar di UAI, Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.

Otto mengungkapkan kerinduannya untuk kembali hadir langsung di kegiatan PKPA Peradi setelah hampir satu dekade tidak bisa menghadiri acara serupa karena kesibukan, terutama sejak mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Saya punya kerinduan sekali untuk bisa mengisi acara PKPA di Peradi, khususnya untuk hadir di tempat sekarang ini," ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar

Otto lantas memaparkan sejarah berdirinya Peradi serta delapan kewenangan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas dasar itu, Otto mengapresiasi para calon advokat yang tetap memilih mengikuti PKPA Peradi, meskipun di luar sana banyak diselenggarakan PKPA oleh berbagai organisasi advokat lain dengan berbagai tawaran kemudahan. "Ternyata, tidak sedikit pun berkurang minat ikut pendidikan di tempat kita, bahkan bertambah terus," tuturnya.

Otto menegaskan pilihan mengikuti PKPA Peradi merupakan keputusan yang tepat, karena Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang secara sah memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.

Lihat video: 42 Tahun Aktif di Organisasi Advokasi, Otto Hasibuan Bangga Diangkat Prabowo Jadi Wamenko Yusril


Menurut Otto, maraknya organisasi advokat lain yang mengambil alih kewenangan Peradi merupakan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015.

"Disobedience, ketidaktaatan terhadap hukum dan undang-undangan, yang lain itu apa? Ya Ormas karena undang-undang mengatakan itu, Peradi adalah satu-satunya," katanya.

Selain membahas kelembagaan advokat, Otto juga menyoroti sejumlah ketentuan krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang perlu dipahami oleh calon advokat, terutama terkait kewajiban menjaga rahasia klien, termasuk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Pasal 443 KUHP di mana kalian diwajibkan untuk merahasiakan rahasia jabatan, maka Anda mengatakan saya tidak bersedia menjadi saksi [bagi klien] dan demikian saya menolak," ucapnya.

Otto menegaskan advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang selama menjalankan profesinya dengan itikad baik. "Kalau Anda menjaga rahasia klien, justru Anda melaksanakan ketentuan undang-undang. Itu namanya Anda beritikad baik. Karena hukum mengatakan setiap advokat yang bertugas wajib menjaga rahasia jabatannya," kata dia.

Terkait penerapan KUHAP baru, Otto menjawab pertanyaan peserta mengenai Pasal 361 tentang norma peralihan, khususnya untuk mencegah kekosongan hukum dan potensi tumpang tindih aturan.

Otto menjelaskan, apabila suatu perkara pidana masih menggunakan pasal dalam rezim KUHP lama, maka proses hukumnya tetap mengacu pada KUHAP lama, meskipun KUHP dan KUHAP baru telah berlaku. Namun, apabila ketentuan dalam undang-undang baru lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka dapat diterapkan aturan yang baru.

"Itu prinsip umum bahwa mana yang menguntungkan itu yang harus dipakai. Tapi kalau umpamanya tidak dipilih mana yang menguntungkan, ya tetap yang lama itu masih berlaku," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menegaskan hingga saat ini Undang-Undang Advokat tetap mengatur sistem wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

"Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, tujuannya untuk meningkatkan kualitas advokat," katanya.

Dari pihak akademisi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAI Yusup Hidayat, bersama Dekan Fakultas Hukum UAI Fokky Fuad, menyatakan komitmen UAI untuk terus berperan aktif mencetak calon advokat yang profesional, andal, dan berintegritas.

"Kita harapkan bahwa [setelah jadi advokat] nanti di dalam beracara, itu ada dasar-dasar argumen-argumen hukum, dari filosofis sampai pada norma-norma tertentu, itu sesuatu yang sangat berkualitas," kata Yusup.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar–UAI Desnadya Anjani Putri menjelaskan, PKPA ini berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 dan diselenggarakan secara hybrid.

Sebanyak 197 peserta mengikuti PKPA secara daring maupun luring dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Papua, Aceh, Jambi, Palembang, Jayapura, Sibolga, Maluku, Pontianak, Balikpapan, serta daerah lainnya. "Itu merupakan bukti bahwa Peradi masih sangat dicintai," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved