Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:01 WIB
Ade menyebut, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar oleh penyidikan terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan.

"Sedangkan tersangka atas nama ARL, penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka," ujar Ade.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!