Polemik PBI JK: Data Peserta Dimutakhirkan, Layanan Kesehatan Jalan, dan Pemerintah Tanggung Biaya PBI
Senin, 09 Februari 2026 - 12:49 WIB
DPR RI dan pemerintah menyepakati jalan tengah dalam merespons polemik penonaktifan PBI JK. Hasilnya, pemerintah diberi waktu tiga bulan untuk memutakhirkan data peserta PBI JK. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - DPR RI dan pemerintah menyepakati jalan tengah dalam merespons polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) . Hasilnya, pemerintah diberi waktu tiga bulan untuk memutakhirkan data peserta PBI JK.
Selama jangka waktu tiga bulan, DPR dan pemerintah sepakat layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI JK ditanggung pemerintah. Hal itu disepakati dalam Rapat Konsultasi antara DPR RI bersama pemerintah, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Mensos Bakal Aktifkan Lagi PBI JK bagi 106.000 Penderita Penyakit Katastropik
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat sambil membacakan nota kesimpulan.
Selama jangka waktu tiga bulan, DPR dan pemerintah sepakat layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI JK ditanggung pemerintah. Hal itu disepakati dalam Rapat Konsultasi antara DPR RI bersama pemerintah, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Mensos Bakal Aktifkan Lagi PBI JK bagi 106.000 Penderita Penyakit Katastropik
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat sambil membacakan nota kesimpulan.
Lihat Juga :