Banggar DPR Beri Sinyal Kuat Setujui Perppu Corona
Senin, 04 Mei 2020 - 16:53 WIB
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan sinyal kuat atas dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (Perppu Corona).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam sambutannya di Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Perppu Corona.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law. Perppu ini telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistim keuangan,” ujar Said dalam Raker Virtual, Senin (4/5/2020).
“Maka, Pimpinan DPR RI melalui rapat Bamus DPR RI memutuskan bahwa pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI. Kemudian hasil pembahasan tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, sidang paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi UU,” jelasnya.
Said mengatakan Banggar DPR mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini. Mulai dari melakukan rencana tembahan belanja dan pembiayaan APBN, memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, refocusing anggaran K/L dan TKDD danmenerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit.
“Langkah-langkah terobosan dan antisipatif ini, diharapkan bisa terus disinergikan dengan kebijakan otoritas moneter dan sistim keuangan yang dijalankan oleh BI, OJK dan LPS,” harapnya.
Kemudian, lanjut Said, pihaknya memandang bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi yang sangat sulit, kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir yang harus disikapi dan dicari solusinya secara bersama. Seluruh lembaga negara terkait harus membangun cara pandang yang sama, sense of crisis yang sama, bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi krisis.
Dia menilai Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi yang normal. Oleh sebab itu, diperlukan langkah dan terobosan kebijakan yang luar biasa atau extraordinary untuk mengatasi kondisi sulit ini.
“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum dikemudian hari. Kami akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19, tentunya dengan instrumen yang kami miliki. Sehingga, kita bisa bekerja sesuai dengan rel yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara,” tuturnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam sambutannya di Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Perppu Corona.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law. Perppu ini telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistim keuangan,” ujar Said dalam Raker Virtual, Senin (4/5/2020).
“Maka, Pimpinan DPR RI melalui rapat Bamus DPR RI memutuskan bahwa pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI. Kemudian hasil pembahasan tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, sidang paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi UU,” jelasnya.
Said mengatakan Banggar DPR mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini. Mulai dari melakukan rencana tembahan belanja dan pembiayaan APBN, memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, refocusing anggaran K/L dan TKDD danmenerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit.
“Langkah-langkah terobosan dan antisipatif ini, diharapkan bisa terus disinergikan dengan kebijakan otoritas moneter dan sistim keuangan yang dijalankan oleh BI, OJK dan LPS,” harapnya.
Kemudian, lanjut Said, pihaknya memandang bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi yang sangat sulit, kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir yang harus disikapi dan dicari solusinya secara bersama. Seluruh lembaga negara terkait harus membangun cara pandang yang sama, sense of crisis yang sama, bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi krisis.
Dia menilai Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi yang normal. Oleh sebab itu, diperlukan langkah dan terobosan kebijakan yang luar biasa atau extraordinary untuk mengatasi kondisi sulit ini.
“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum dikemudian hari. Kami akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19, tentunya dengan instrumen yang kami miliki. Sehingga, kita bisa bekerja sesuai dengan rel yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara,” tuturnya.
tulis komentar anda