Krisis Ekonomi Berdampak Stabilitas Penegakan Hukum
Rabu, 04 Februari 2026 - 15:08 WIB
Arus jual saham yang signifikan menandakan ketidakpercayaan pelaku usaha asing dan domestik terhadap pasar bursa saham yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini mengakibatkan pengurus OJK mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas ketidakmampuan mengkelola gejolak pasar modal.
Salah satu yang sering dijadikan alasan korporasi asing adalah ketidakpastian hukum yang mengatur aktivitas pelaku usaha termasuk pelaku korporasi asing. Ketidakpastian hukum, terutama masalah perizinan untuk keperluan investasi yang sering berubah-ubah sangat merugikan investasi usaha.
Sayangnya belum tampak upaya pemerintah membenahi birokrasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Semakin buruknya kinerja penyelenggaraan negara yang disebabkan persekongkolan antara oknum birokrasi pengambil keputusan dan pelaku usaha bisnis yang dekat dengan kekuasaan (oligarki) hingga menyebabkan penderitaan sosial ekonomi rakyat.
Di sisi lain, tampak kinerja penegakan hukum yang telah dijalankan, baik oleh kejaksaan maupun KPK hanya fokus pada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan Negara. Mereka tidak mempertimbangkan efek samping negatif dari langkah-langkah tersebut terhadap iklim dunia usaha baik yang sedang dijalankan pelaku usaha domestik maupun asing.
Ada satu langkah pemerintah yang menurut sementara kalangan pelaku bisnis mencerahkan. Yakni jajaran direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan proteksi dari tuntutan tindak pidana korupsi melalui UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Bahwa direksi dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian/keuntungan BUMN adalah kerugian/keuntungan BUMN, bukan kerugian keuangan negara dengan perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN yaitu UU No 1/2025.
Salah satu yang sering dijadikan alasan korporasi asing adalah ketidakpastian hukum yang mengatur aktivitas pelaku usaha termasuk pelaku korporasi asing. Ketidakpastian hukum, terutama masalah perizinan untuk keperluan investasi yang sering berubah-ubah sangat merugikan investasi usaha.
Sayangnya belum tampak upaya pemerintah membenahi birokrasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Semakin buruknya kinerja penyelenggaraan negara yang disebabkan persekongkolan antara oknum birokrasi pengambil keputusan dan pelaku usaha bisnis yang dekat dengan kekuasaan (oligarki) hingga menyebabkan penderitaan sosial ekonomi rakyat.
Di sisi lain, tampak kinerja penegakan hukum yang telah dijalankan, baik oleh kejaksaan maupun KPK hanya fokus pada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan Negara. Mereka tidak mempertimbangkan efek samping negatif dari langkah-langkah tersebut terhadap iklim dunia usaha baik yang sedang dijalankan pelaku usaha domestik maupun asing.
Ada satu langkah pemerintah yang menurut sementara kalangan pelaku bisnis mencerahkan. Yakni jajaran direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan proteksi dari tuntutan tindak pidana korupsi melalui UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Bahwa direksi dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian/keuntungan BUMN adalah kerugian/keuntungan BUMN, bukan kerugian keuangan negara dengan perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN yaitu UU No 1/2025.
Lihat Juga :