Krisis Ekonomi Berdampak Stabilitas Penegakan Hukum

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:08 WIB
Namun demikian perubahan tersebut bersifat kontraproduktif manakala terjadi korupsi oleh BUMN yang kebetulan bekerja sama dengan pelaku usaha asing. Jajaran direksi BUMN tidak dapat dikenakan UU Tipikor 1999, akan tetapi pelaku usaha domestik dan asing dapat diberlakukan UU Tipikor.

Dalam hal ini terdapat perlakuan hukum yang bersifat diskriminatif yang berdampak buruk di mata internasional terhadap pemerintah Indonesia. Jika mengingat dua peristiwa hukum di atas dapat dikatakan bahwa keadaan ekonomi dan hukum Indonesia memasuki masa krisis kepercayaan dunia usaha yang berimbas terhadap rendahnya daya beli masyarakat sehari-hari.

Faktor penyebab keadaan sedemikian dapat dikembalikan pada ketidakmampuan pejabat penyelenggara dalam bidang ekonomi keuangan dan hukum dalam memperhitungkan dampak efek negatif dari setiap kebijakan yang diambil dan dijalankan. Kemampuan dimaksud adalah ketidakmampuan melakukan analisa dampak ekonomi yang bertalian erat dengan kebijakan hukum atau kemampuan analisis ekonomi tentang hukum (economic analysis of law).

Analisis ekonomi tentang hukum dalam setiap kebijakan ekonomi ini telah dijalankan negara-negara maju Eropa dan AS tetapi belum dilakukan di dalam pengambilan kebijakan hukum dan ekonomi di Indonesia. Kelemahan pendidikan hukum dan ekonomi di Indonesia.

Bahwa kurikulum pendidikan tinggi dalam kedua disiplin ilmu tersebut tidak saling berkolaborasi satu sama lain. Seakan tidak berhubungan erat satu sama lain. Sedangkan di dalam kehidupan sosial ekonomi dapat dipastikan 99% berkaitan dengan hukum yang mengaturnya sebagai the guardian of the life of the society in economy as well as in compliance to the law.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!