Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Selasa, 03 Februari 2026 - 13:57 WIB
Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal. “Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beriktikad baik dengan kita dan mau menyerahkan tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," ungkapnya.

Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyak sekaligus buronan M Riza Chalid. Red notice diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.

"Secara resmi kami sampaikan Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!