Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Selasa, 03 Februari 2026 - 13:57 WIB
“Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ucapnya.

Anang mengatakan, penerbitan red notice tidak serta merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.

“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap, ini kan ada di negara lain tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ungkapnya.

Red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta iktikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

“Kalau mereka beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO nanti tentunya diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB," kata Anang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!