Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN
Selasa, 03 Februari 2026 - 13:57 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan TPPU Muhammad Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara ASEAN. Foto: Riyan Rizky Roshali
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhammad Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara ASEAN. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Meski begitu, Kejagung belum dapat memastikan secara detail negara mana yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini. Menurut dia, terbitnya red notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.
“Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ucapnya.
Anang mengatakan, penerbitan red notice tidak serta merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap, ini kan ada di negara lain tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ungkapnya.
Red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta iktikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Kalau mereka beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO nanti tentunya diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB," kata Anang.
Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal. “Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beriktikad baik dengan kita dan mau menyerahkan tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," ungkapnya.
Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyak sekaligus buronan M Riza Chalid. Red notice diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.
"Secara resmi kami sampaikan Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Meski begitu, Kejagung belum dapat memastikan secara detail negara mana yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini. Menurut dia, terbitnya red notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.
“Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ucapnya.
Anang mengatakan, penerbitan red notice tidak serta merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap, ini kan ada di negara lain tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ungkapnya.
Red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta iktikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Kalau mereka beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO nanti tentunya diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB," kata Anang.
Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal. “Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beriktikad baik dengan kita dan mau menyerahkan tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," ungkapnya.
Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyak sekaligus buronan M Riza Chalid. Red notice diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.
"Secara resmi kami sampaikan Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
(jon)
Lihat Juga :