MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Senin, 02 Februari 2026 - 17:49 WIB
"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," kata Suhartoyo.
Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat video: MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Autentikasi Ijazah Capres dan Cawapres
Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat video: MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Autentikasi Ijazah Capres dan Cawapres
Lihat Juga :