MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Senin, 02 Februari 2026 - 17:49 WIB
MK tak menerima gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.
"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/1/2026).
Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.
Baca juga: Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan
"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/1/2026).
Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.
Baca juga: Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan
Lihat Juga :