Dewan Energi Nasional: Dasar Pembentukan, Tugas, hingga Strukturnya
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:35 WIB
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Baca Juga: 8 Anggota Dewan Energi Nasional Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo
Sementara, Unsur Pemangku Kepentingan yang akan dilantik pada hari ini adalah Johni Jonatan Numberi (Kalangan Akademisi), Mohamad Fadhil Hasan (Kalangan Akademisi), Satya Widya Yudha (Kalangan Industri), Sripeni Inten Cahyani (Kalangan Industri), Unggul Priyanto (Kalangan Teknologi), Saleh Abdurrahman (Kalangan Lingkungan Hidup), Muhammad Kholid Syeirazi (Kalangan Konsumen), dan Surono (Kalangan Konsumen).
Baca Juga: 8 Anggota Dewan Energi Nasional Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo
Struktur DEN
Struktur DEN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Harian. Ketua DEN dipegang langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Wakil Ketua DEN adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Harian DEN dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.Anggota DEN
Anggota DEN terdiri dari dua unsur, yakni Unsur Pemerintah dan Unsur Pemangku Kepentingan. Unsur pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.Sementara, Unsur Pemangku Kepentingan yang akan dilantik pada hari ini adalah Johni Jonatan Numberi (Kalangan Akademisi), Mohamad Fadhil Hasan (Kalangan Akademisi), Satya Widya Yudha (Kalangan Industri), Sripeni Inten Cahyani (Kalangan Industri), Unggul Priyanto (Kalangan Teknologi), Saleh Abdurrahman (Kalangan Lingkungan Hidup), Muhammad Kholid Syeirazi (Kalangan Konsumen), dan Surono (Kalangan Konsumen).
(zik)
Lihat Juga :