Dewan Energi Nasional: Dasar Pembentukan, Tugas, hingga Strukturnya
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:35 WIB
Dewan Energi Nasional RI. Foto/den.go.id
JAKARTA - Sebanyak 8 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu (28/1/2026). Apa itu DEN? Simak ulasannya berikut ini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, negara mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Keanggotaan DEN terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, negara mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Keanggotaan DEN terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Tugas DEN
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Lihat Juga :