Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB
DPR menyepakati mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - DPR RI menyepakati mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR. Kesepakatan ini mengubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.



Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Adies Kadir: Layak Diapresiasi

"Komisi III DPR memandang perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR," ujar Habiburokhman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!