Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB
Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. Pihaknya memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK berdasarkan usulan lembaga DPR pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR sepakat mengajukan Adies Kadir.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI," ujar Saan.
"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK berdasarkan usulan lembaga DPR pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR sepakat mengajukan Adies Kadir.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI," ujar Saan.
"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
(jon)
Lihat Juga :