Kasus Chromebook, Tim Hukum Nadiem: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Punya Fakta

Jum'at, 23 Januari 2026 - 18:29 WIB
“Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” tambah Tim Penasihat Hukum Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf menekankan setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Tidak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem juga menyoroti tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif. Selain persoalan prosedural tersebut,
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!