Kasus Chromebook, Tim Hukum Nadiem: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Punya Fakta

Jum'at, 23 Januari 2026 - 18:29 WIB
loading...
Kasus Chromebook, Tim...
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat substantif karena memiliki keahlian teknis. Bahkan lima saksi di antaranya tak pernah berinteraksi dengan Nadiem

Ketujuh saksi tersebut yakni, Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.

“Tidak satupun dari mereka yang memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT),” ujar Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dodi S. Abdulkadir, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Menurut Dodi, ketujuh saksi tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan

“Ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum,” katanya.

Selain itu, lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.

Lihat video: Kuasa Hukum Bacakan Surat Tertulis Nadiem Makarim: Google Akhirnya Buka Suara


“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi,” ucapnya.

Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum.

“Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” tambah Tim Penasihat Hukum Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf menekankan setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Tidak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem juga menyoroti tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif. Selain persoalan prosedural tersebut,
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved