Kasus Chromebook, Tim Hukum Nadiem: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Punya Fakta

Jum'at, 23 Januari 2026 - 18:29 WIB
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/istimewa
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat substantif karena memiliki keahlian teknis. Bahkan lima saksi di antaranya tak pernah berinteraksi dengan Nadiem

Ketujuh saksi tersebut yakni, Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.



“Tidak satupun dari mereka yang memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT),” ujar Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dodi S. Abdulkadir, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Menurut Dodi, ketujuh saksi tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!