Ketua PBNU Apresiasi Kejagung Rampas Harta Hasil Korupsi
Jum'at, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB
Strategi penegakan hukum juga harus dijalankan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Dia menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu. “Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal tersebut," kata Gus Fahrur.
Dia menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu. “Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal tersebut," kata Gus Fahrur.
(jon)
Lihat Juga :