Ketua PBNU Apresiasi Kejagung Rampas Harta Hasil Korupsi
Jum'at, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB
loading...
Ketua PBNU KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejagung yang mengembalikan triliunan uang negara dari tangan koruptor. Langkah tersebut diyakini bakal membuat koruptor jera, selain memulihkan keuangan negara. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan triliunan uang negara dari tangan koruptor. Langkah tersebut diyakini bakal membuat koruptor jera, selain memulihkan keuangan negara.
Hal itu menanggapi langkah Kejagung yang tidak hanya mengejar memenjarakan pelaku korupsi yang mereka tangani, tapi juga mengejar pengembalian uang hasil korupsi.
Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO
Uang koruptor yang dikembalikan ke negara bahkan mencapai triliunan rupiah di antaranya kasus CPO sebesar Rp13,25 triliun dan rampasan korupsi Rp6,6 triliun.
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini mengatakan, peran institusi penegak hukum, Kejagung dan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat vital dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Hal itu karena korupsi tidak sekadar kejahatan moral, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat.
"Peran Kejaksaan maupun KPK sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat," ujar Gus Fahrur, Jumat (23/1/2026).
Menurut dia, upaya pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar hukuman badan.
"Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal sekaligus mewujudkan keadilan sosial," ucapnya.
Menurut Gus Fahrur, Kejaksaan memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar kerugian negara. Salah satunya melalui pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Strategi penegakan hukum juga harus dijalankan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Dia menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu. “Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal tersebut," kata Gus Fahrur.
Hal itu menanggapi langkah Kejagung yang tidak hanya mengejar memenjarakan pelaku korupsi yang mereka tangani, tapi juga mengejar pengembalian uang hasil korupsi.
Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO
Uang koruptor yang dikembalikan ke negara bahkan mencapai triliunan rupiah di antaranya kasus CPO sebesar Rp13,25 triliun dan rampasan korupsi Rp6,6 triliun.
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini mengatakan, peran institusi penegak hukum, Kejagung dan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat vital dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Hal itu karena korupsi tidak sekadar kejahatan moral, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat.
"Peran Kejaksaan maupun KPK sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat," ujar Gus Fahrur, Jumat (23/1/2026).
Menurut dia, upaya pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar hukuman badan.
"Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal sekaligus mewujudkan keadilan sosial," ucapnya.
Menurut Gus Fahrur, Kejaksaan memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar kerugian negara. Salah satunya melalui pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Strategi penegakan hukum juga harus dijalankan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Dia menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu. “Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal tersebut," kata Gus Fahrur.
(jon)
Lihat Juga :