Ketua PBNU Apresiasi Kejagung Rampas Harta Hasil Korupsi

Jum'at, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB
Ketua PBNU KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejagung yang mengembalikan triliunan uang negara dari tangan koruptor. Langkah tersebut diyakini bakal membuat koruptor jera, selain memulihkan keuangan negara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan triliunan uang negara dari tangan koruptor. Langkah tersebut diyakini bakal membuat koruptor jera, selain memulihkan keuangan negara.

Hal itu menanggapi langkah Kejagung yang tidak hanya mengejar memenjarakan pelaku korupsi yang mereka tangani, tapi juga mengejar pengembalian uang hasil korupsi.



Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO

Uang koruptor yang dikembalikan ke negara bahkan mencapai triliunan rupiah di antaranya kasus CPO sebesar Rp13,25 triliun dan rampasan korupsi Rp6,6 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!