Sidang Sengketa Informasi Publik Soal Ijazah Jokowi, Kubu Bonjowi Temukan Fakta Baru
Rabu, 21 Januari 2026 - 18:30 WIB
"Karena kalau kejahatan yang dimaksud misalnya fitnah, mestinya yang disita barang-barang bukti yang dimiliki 8 orang tersangka. Nah, itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.
Adapun soal dua ahli yang dihadirkan pihaknya, dia menjabarkan, bisa disimpulkan UGM yang seolah mengecualikan ijazah Jokowi atau seolah membuat ijazah Jokowi menjadi sebuah rahasia merupakan hal salah.
"Ada kesan UGM ingin merepresentasikan dokumen tentang Jokowi itu harus dirahasiakan atau dikecualikan karena Jokowi adalah rakyat, itu asumsi yang salah. Jokowi bukan rakyat dalam arti dalam komposisi negara itu ada rakyat biasa, pejabat publik, aparat negara, dan sektor swasta. UGM ingin mengesankan kenapa Jokowi dilindungi dokumen-dokumennya dan informasi pribadinya, karena Jokowi rakyat yang harus dilindungi," paparnya.
"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," katanya lagi.
Lebih jauh, tambahnya, ahli pun secara gamblang menyebutkan, selama 10 tahun terakhir ini badan publik tidak lagi pro publik dalam hal informasi.
"Badan publik justru ingin menutupi informasi, melindungi kepentingan pejabat publik dan kepentingan negara yang mulai semakin terasa tidak berpihak kepada publik. Ini sidang terakhir sebelum, kelompok Bon Jowi ini mengajukan gugatan melawan UGM karena kami ingin membantu mengklarifikasi kontroversi dan prasangka terkait ijazah Jokowi," katanya.
Adapun soal dua ahli yang dihadirkan pihaknya, dia menjabarkan, bisa disimpulkan UGM yang seolah mengecualikan ijazah Jokowi atau seolah membuat ijazah Jokowi menjadi sebuah rahasia merupakan hal salah.
"Ada kesan UGM ingin merepresentasikan dokumen tentang Jokowi itu harus dirahasiakan atau dikecualikan karena Jokowi adalah rakyat, itu asumsi yang salah. Jokowi bukan rakyat dalam arti dalam komposisi negara itu ada rakyat biasa, pejabat publik, aparat negara, dan sektor swasta. UGM ingin mengesankan kenapa Jokowi dilindungi dokumen-dokumennya dan informasi pribadinya, karena Jokowi rakyat yang harus dilindungi," paparnya.
"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," katanya lagi.
Lebih jauh, tambahnya, ahli pun secara gamblang menyebutkan, selama 10 tahun terakhir ini badan publik tidak lagi pro publik dalam hal informasi.
"Badan publik justru ingin menutupi informasi, melindungi kepentingan pejabat publik dan kepentingan negara yang mulai semakin terasa tidak berpihak kepada publik. Ini sidang terakhir sebelum, kelompok Bon Jowi ini mengajukan gugatan melawan UGM karena kami ingin membantu mengklarifikasi kontroversi dan prasangka terkait ijazah Jokowi," katanya.
(shf)
Lihat Juga :