Sidang Sengketa Informasi Publik Soal Ijazah Jokowi, Kubu Bonjowi Temukan Fakta Baru

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:30 WIB
loading...
Sidang Sengketa Informasi...
Kubu Bonjowi, Lukas Luwarso menyatakan pihaknya menemukan fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kubu Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso menyatakan, pihaknya menemukan fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang sengketa yang diajukan kelompok Bonjowi digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), pada Rabu (21/1/2026).

"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujarnya pada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Temui Komnas HAM, Roy Suryo: Kami Jadi Tersangka Itu Pelanggaran HAM Berat

Fakta pertama, kata dia, KPU Solo menyatakan jika verifikasi faktual tidak wajib, verifikasi hanya akan dilakukan jika ada keganjilan saja dalam persyaratan calon kepala daerah. Padahal, jika tak ada verifikasi bagaimana bisa masyarakat bisa tahu ada tidaknya suatu keganjilan jika tak ada verifikasi.



"Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU Pusat, mereka pernah memposting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang ke 5, sidang 1-4 jadi Muspro," tuturnya.

Dia menerangkan, fakta baru lainnya KPU Pusat mengakui pernah mengupload dokumen syarat calon pada Pilpres dahulu, khususnya Jokowi. Hal itu bertentangan pula dengan pernyataan KPU Surakarta (Solo), yang mana mereka berdalih dengan argumen berputar-putar.

Baca juga: Bonjowi Kecewa Majelis KIP Tolak Hadirkan Jokowi hingga Pratikno

"Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi Muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU Pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelasnya.

Lebih jauh, bebernya, salinan ijazah yang didapatkan mereka dari KPU malah versi yang disensor, sedangkan KPU menyebutkan, dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah yang diumumkan melalui website KPU dahulu tidak disensor.

"Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena websitenya sudah diperbarui dan sebagainya, kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.

Begitu juga dengan kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya, bebernya, seharusnya bukti yang disita polisi dalam kasus ijazah Jokowi itu berasal dari para tersangka yang merupakan kasus kejahatan. Namun, bukti ijazah yang menjadi informasi publik itu malah disita oleh polisi.

"Karena kalau kejahatan yang dimaksud misalnya fitnah, mestinya yang disita barang-barang bukti yang dimiliki 8 orang tersangka. Nah, itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.

Adapun soal dua ahli yang dihadirkan pihaknya, dia menjabarkan, bisa disimpulkan UGM yang seolah mengecualikan ijazah Jokowi atau seolah membuat ijazah Jokowi menjadi sebuah rahasia merupakan hal salah.

"Ada kesan UGM ingin merepresentasikan dokumen tentang Jokowi itu harus dirahasiakan atau dikecualikan karena Jokowi adalah rakyat, itu asumsi yang salah. Jokowi bukan rakyat dalam arti dalam komposisi negara itu ada rakyat biasa, pejabat publik, aparat negara, dan sektor swasta. UGM ingin mengesankan kenapa Jokowi dilindungi dokumen-dokumennya dan informasi pribadinya, karena Jokowi rakyat yang harus dilindungi," paparnya.

"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," katanya lagi.

Lebih jauh, tambahnya, ahli pun secara gamblang menyebutkan, selama 10 tahun terakhir ini badan publik tidak lagi pro publik dalam hal informasi.

"Badan publik justru ingin menutupi informasi, melindungi kepentingan pejabat publik dan kepentingan negara yang mulai semakin terasa tidak berpihak kepada publik. Ini sidang terakhir sebelum, kelompok Bon Jowi ini mengajukan gugatan melawan UGM karena kami ingin membantu mengklarifikasi kontroversi dan prasangka terkait ijazah Jokowi," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Rekomendasi
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Infografis
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved